JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berpandangan, pemerintah tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada terkait calon tunggal.
Pasalnya, dari 269 kabuaten/kota dan provinsi yang bakal mengadakan Pilkada serentak, hanya tujuh daerah saja yang memiliki calon tunggal atau diundur sampai 2017 nanti.
"Kalau ada Perppu terus merubah secara radikal yang berlaku sekarang itu akan mementahkan pendaftaran yang sudah ada sekarang," kata Yusril saat ditemui di Kantor DPP PBB, Selasa (4/8/2015).
Lebih jauh, ia melihat tak ada urgensinya pemerintah menerbitkan Perppu Pilkada tersebut. Namun, Yusril menyodorkan solusi bagi KPU untuk memperpanjang kembali masa pendaftaran kedua, tetapi hanya diperuntukkan bagi tujuh daerah tersebut.
Jika pun tidak ada perpanjangan, ia setuju jika tujuh daerah tersebut ditunda pelaksanaan pilkada hingga 2017 mendatang.
"Kalau tidak juga ada calon lain, ya ditunda saja 2017. itu solusi paling bijak," ucapnya.
Seperti diketahui KPU telah menetapkan tujuh daerah yang tidak bisa mengikuti pilkada yakni Tasikmalaya, Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan dan Kota Surabaya.
Komisi KPU memastikan ketujuh daerah tersebut tidak bisa melaksanakan Pilkada serentak Desember 2015 dan pelaksanaannya diundur menjadi Pilkada tahun 2017, lantaran hanya memiliki calon tunggal.(yn)