JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan dasar hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah, di daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
"Saya kesulitan mendapatkan dan memahami apa dasar hukum yang digunakan Bawaslu ketika merekomendasikan perpanjangan masa pendaftaran calon Pilkada ini," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Titi mengutarakan, kalau mau mendasarkan pada perlindungan pada hak asasi warga untuk mencalonkan dalam Pilkada, mestinya sejak awal tidak ada pihak-pihak yang dihalangi untuk mendaftarkan diri sebagai calon pada Pilkada kali ini.
UU dan PKPU Nomor 12 tahun 2015, lanjut Titi, telah memberikan kesempatan yang sama pada semua pihak untuk menggunakan haknya untuk mendaftar.
"Sayangnya, ada pihak yang tidak mampu atau tidak mampu menggunakan haknya tersebut sehingga yang terjadi adalah calon tunggal," tegas Titi.
Dalam pandangan Titi, kalau akan diperpanjang jadwal pendaftaran calon, serta diikuti pertimbangan agar hari pemungutan suara tidak ditunda ke Februari 2017 dan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2015 ini, maka langkahnya sederhana saja. Yaitu lakukan perubahan atas PKPU 12/2015 karena itu merupakan otoritas KPU untuk membuat pengaturan soal ini.
Titi menjelaskan, pengaturan perpanjangan tiga hari tahap pertama dan keputusan menunda ke 2017 juga merupakan kebijakan yang diatur sendiri oleh KPU dalam PKPU 15/2017 karena ketidaktersediaan aturan dalam UU No. 8 Tahun 2015. Atas dasar itulah KPU mengatur lebih lanjut dalam PKPU-nya.(yn)