JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di tujuh wilayah yang hanya calon tunggal terus menuai kontroversi.
Pengamat hukum tata negara dan kepemiluan Said Salahudin menilai, perpanjangan tersebut menyimpang dari UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).
"Saya percaya KPU dan Bawaslu punya maksud baik memperpanjang masa pendaftaran agar tujuh daerah yang saat ini hanya punya bakal pasangan calon tunggal tetap bisa melaksanakan Pilkada serentak di tahun 2015. Tetapi saya mengkritik upaya mereka menyiasati kekurangan undang-undang dengan cara melanggar undang-undang," tulis Said dalam pernyataan pers yang diterima TeropongSenayan, Kamis (6/8/2015).
Menurut Said, kewenangan yang diberikan oleh UU kepada Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi hanya terkait dengan dugaan pelanggaran dan sengketa Pilkada, di luar itu tidak bisa.
Kasus munculnya bakal pasangan calon tunggal dianggap tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran dan sengketa. "Jadi apa dasarnya Bawaslu membuat rekomendasi itu? Tidak ada satu pun norma dalam UU Pilkada yang memberikan kewenangan tersebut kepada Bawaslu," papar Said.
Kecuali, kata Said, jika sebelum mengeluarkan rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran, Bawaslu lebih dahulu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi karena lembaga penyelenggara Pemilu itu mencampuradukan tahap pendaftaran dan tahap penelitian yang jelas-jelas dibedakan oleh UU Pilkada.
Said mencontohkan, di Pacitan, Surabaya, Tasikmalaya, Mataram, dan Samarinda semestinnya tidak muncul bakal pasangan calon tunggal apabila KPUD tidak menolak pendaftaran dari bakal pasangan calon lain. Penolakan itu terjadi akibat KPU membuat peraturan yang memerintahkan KPUD agar menolak pendaftaran bagi bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat.
Padahal, menurut UU Pilkada, pada tahap pendaftaran belum boleh dilakukan penelitian atau verifikasi persyaratan. Tahap penelitian baru boleh dilakukan setelah selesainya tahap pendaftaran.
"Nah, kalau pintu masuk Bawaslu dalam menelurkan rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran dilakukan melalui penetapan pelanggaran administrasi oleh KPU, maka Bawaslu mempunyai dasar untuk menerbitkan rekomendasi dimaksud," pungkasnya.(yn)