Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 07 Agu 2015 - 13:35:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Hendropriyono Dukung Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi

72Hendropriyono.jpg
Hendropriyono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mendukung dihidupkannya lagi pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

"Menghina presiden itu salah dong. Masa dipilih sendiri, begitu dipilih dan disuruh memimpin, malah dihina-hina? Di seluruh dunia, menghina presiden ada pasalnya," kata Hendropriyono di Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Menurut dia, bukan hanya penghinaan terhadap presiden, bahkan seseorang bila dihina oleh orang lain, maka si penghina selayaknya dihukum.

"Kalau orang dihina orang lain, orang yang menghina harus dihukum. Kalau (penghinaan) kepada presiden, sangat tipis (bedanya) dengan (penghinaan) kepada pribadi," ujarnya.

Ia pun tidak risau dengan anggapan bila pasal penghinaan disahkan akan membungkam pihak-pihak pengkritik presiden.

"Nggak (khawatir). Harus dibedakan antara mengkritik dan menghina. Dan harus jelas dalam UU, perbedaan keduanya," imbuh dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengajukan 786 Pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR RI untuk disetujui menjadi UU KUHP. Dari ratusan pasal yang diajukan itu, Presiden Jokowi menyelipkan satu Pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut sebenarnya sudah dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2006.(yn)

tag: #pasal penghinaan  #hendropriyono  #kepala bin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement