Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 11 Agu 2015 - 09:55:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Yusril Sebut Pasal Penghinaan Saat Ini Beda dengan Zaman Belanda

77YusrilIhzaMahendra-tscom.jpg
Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak untuk tidak salah paham mengenai pasal penghinaan presiden yang masuk dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Dia mengatakan pasal dalam RUU KUHP tersebut tidak sama dengan pasal penghinaan presiden seperti di dalam teks asli KUHP atau Wetbook Van Strafrecht yang diberlakukan Belanda di negara jajahan.

Yusril memaparkan, dulu memang ada pasal penghinaan presiden di dalam teks asli KUHP yang merupakan pasal-pasal penghinaan terhadap Ratu dan Gubernur Jenderal Belanda.

"Jadi menghina Ratu Belanda itu pidana dan tidak perlu diadukan sedangkan menghina orang biasa perlu pengaduan, karena itu menyebabkan ketidaksetaraan setiap orang di dalam negara, maka MK kemudian membatalkan pasal itu," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/8/2015) malam.

Pasal yang dimaksud Yusril adalah Pasal 130, 132, 133, 136, 138, dan 139 KUHP yang ditiadakan berdasarkan Pasal VIII Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Sedangkan pasal penghinaan presiden yang sebelumnya dihapus Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tercantum pada Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut berpendapat, bukan berarti pasal penghinaan tidak perlu ada.

"Jangankan Presiden, kita orang biasa saja dihina bisa ditindak orang yang menghina itu. Jadi jangan disalahpahami apa yang dikatakan oleh Presiden seolah-olah mau menghidupkan pasal yang sesuai dengan pasal Ratu Belanda itu," terangnya.

Sanksi bagi penghina presiden dimasukkan dalam RUU KUHP Pasal 263 Ayat 1 yang berbunyi; Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264; Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.(yn)

tag: #pasal penghinaan  #yusril ihza  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement