JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewacanakan partai politik (Parpol) yang tidak mengajukan calon dalam setiap pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus diberikan sanksi oleh pemerintah.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi tak setuju dengan wacana Mendagri tersebut. Menurutnya, akan menjadi kesadaran Parpol itu sendiri, untuk menerima konsekuensi karena tak mengusung kader di Pilkada.
"Kebijakan Parpol untuk mengusung calon di Pilkada sudah menjadi hak Parpol yang taken for granted bagi kehidupan demokrasi. Akan rugi sendiri jika Parpol tidak mengusung calon," ujar Viva Yoga saat dihubungi, Jumat (7/8/2015).
Viva Yoga menjelaskan, hal krusial yang perlu dimasukkan dalam revisi UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada adalah pemilihan secara musyawarah mufakat jika seluruh parpol hanya mengusung satu pasangan calon, tidak voting dan tidak ada calon independen.
"Penggunaan hak dan kewajiban parpol dalam mengusung calon," tandasnya.(yn)