JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan aktivis ITB Bandung yang pernah menjadi korban 'pasal karet' M Jumur Hidayat yakin Presiden Jokowi tidak ngotot agar pasal penghinaan terhadap presiden dihidupkan kembali.
"Saya yakin Jokowi nggak ngotot minta pasal itu dihidupkan kembali," kata Jumhur kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (7/8/2015) malam.
Keyakinan Jumhur didasarkan pada pernyataan Jokowi yang mengaku sudah terbiasa menghadapi kritik, cemoohan dan hinaan. Selain itu, tambah Jumhur, Jokowi juga menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden itu juga untuk melindungi pihak-pihak yang melakukan kritik.
"Karena itu DPR harus menolak revisi KUHP dan KUHAP khususnya yang berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden," papar Jumhur.
Sebagai aktivis yang pernah mengalami dipenjara akibat sikap kritisnya pada pemerintahan Orde Baru pada 1990-an, Jumhur menyatakan menolak keras pasal penghinaan. Jumhur menilai, jika pasal penghinaan itu dihidupkan kembali akan banyak aktivis kritis dan buruh yang ditangkap mengingat keadaan sosial-ekonomi saat ini mengharuskan mereka untuk mengkritik pemerintah.
Daripada habis energi untuk menghidupkan pasal yang sudah dibatalkan oleh MK tersebut, Jumhur minta Jokowi fokus pada agenda-agenda penting memerbaiki kehidupan sosial-ekonomi.
"Justru itu PR yang harus diselesaikan," pungkas Jumhur. (mnx)