Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Sabtu, 08 Agu 2015 - 11:58:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Pasal Penghinaan Pernah Diajukan Pada Era SBY, Namun Belum Pernah Dibahas

20Joko_widodo.jpg
Presiden Joko Widodo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Proses Legislasi sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan bersama-sama antara Parlemen dan Presiden yang sedang menjabat.

Demikian seperti disampaikan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukriyanto saat menanggapi terkait usulan pemerintahan Jokowi yang ajukan pasal penghinaan Presiden.

“Bahwa betul, delik tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wapres sebagai bagian simbol negara pernah diajukan dalam RUU KUHP pada masa Pemerintahan Presiden SBY," terangnya kepada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (08/08/2015).

Jadi, kata dia, hakikat pengelolaan pemerintahan yang baik adalah melanjutkan setiap keberhasilan dan memperbaiki kekurangan pemerintahan sebelumnya.

"Bahwa RUU KUHP yang pernah diajukan pada masa Presiden SBY yang lalu belum pernah dilakukan pembahasan, dan RUU KUHP ini menjadi atensi dan kebutuhan bersama bangsa ini dalam rangka mewujudkan Integrated Criminal Justice System," ungkapnya.

Sehingga, menurut Didik, maka sudah selayaknya DPR dan Presiden Jokowi mempunyai komitmen utuh secara bersama-sama untuk merealisasikan hal tersebut.

"Perlu juga kita pahami, RUU KUHP ini adalah inisiatif pemerintah. Maka Pemerintah Jokowi mempunyai hak sepenuhnya untuk menyempurnakan atau melakukan updating apabila draft RUU yang sebelumnya dirasakan perlu penyempurnaan," ujarnya.

Menurutnya, lahirnya RUU ini melalui proses diskusi panjang dan komprehensif yang melibatkan tokoh, akademisi, praktisi serta seluruh stake holder.

“Pun demikian, dalam pembahasan RUU nantinya, DPR dan Pemerintah akan terus melibatkan seluruh komponen masyarakat. Ruang diskusi, ruang berpendapat masih sangat terbuka lebar. Pengayaan substansi akan menjadikan sempurnanya pembentukan UU," tandasnya. (mnx)

tag: #pasal penghinaan presiden  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...