Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 13 Agu 2015 - 16:44:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Yasonna: Puan Tak Direshuffle Karena Kinerjanya Bagus

42puan_maharani.jpg
Puan Maharani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly berdalih jika Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kemanusiaan (PMK) Puan Maharani tak terkena reshuffle oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena mempunyai prestasi yang bagus selama 10 bulan.

"Berprestasi dong (Puan), kan kalau gak berprestasi atau gak komunikatif (bisa di reshuffle)," ujar Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Namun, Yasonna membantah membela rekan separtainya tersebut. Ia menegaskan, Presiden Jokowi mempunyai hak prerogatif penuh dalam perombakan kabinet.

"Itu hak prerogatif presiden," tukasnya.

Seperti diketahui Presiden Jokowi akhirnya melantik lima menteri dan sekretaris kabinet di istana negara, Rabu (12/8/2015). Menteri-menteri yang dilantik adalah Luhut B Panjaitan sebagai Menko Politik dan Keamanan, Darmin Nasution sebagai Menko Perekonomian, Rizal Ramli sebagai Menko bidang Kemaritiman, Thomas Lembong sebagai Menteri Perdagangan dan Sofyan Djalil sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan dan Kepala Bapenas. Selain itu Presiden Joko Widodo juga melantik Sekretaris Kabinet Pramono Anung menggantikan Andi Wijayanto. (mnx)

tag: #presiden Jokowi  #reshuffle kabinet kerja  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...