JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Menkpolhukam menggantikan Tedjo Edhy Purdidjanto. Beberapa saat setelah pelantikan, Luhut mengatakan bahwa ia ingin kementerian di bawah Menkopolhukam memimiliki bahasa yang sama.
"Saya ingin menyinkronisasi semua statemen, dan tidak ada yang berbeda," ucap Luhut ketika itu.
Rupanya ucapan Luhut itu mengundang protes dari politisi Partai Nasdem di parlemen, T Taufiqulhadi. Anggota Komisi III DPR RI itu merasa perlu untuk meluruskan pernyataan Luhut itu, agar tidak menimbulkan salah tafsir yang tidak sesuai dengan konstitusi. Menurut Taufiqulhadi, pernyataan Luhut itu bisa mengundang penafsiran seakan-akan Menko itu merupakan atasan dari sejumlah menteri teknis.
"Pernyataan Luhut yang menyebutkan 'para menteri di bawah saya' tidak memiliki kebenaran secara konstitusional. Fungsi Menko hanya melakukan koordinasi, dan tidak operasional," ujar Taufiqulhadi dalam perbincangan dengan TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (16/8/2015).
Taufiqulhadi menegaskan, para menteri teknis bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada Menko. Karena itu, Taufiqulhadi menilai pernyataan Luhut itu tidak boleh ada kesan seakan-akan menteri teknis itu adalah subordinasi dari Menko.
"Menko itu tidak kuat secara konstitusinal, dan dalam konstitusi kita tidak disebut Menko. Hanya disebut menteri," papar Taufiqulhadi.
Taufiqulhadi menambahkan, para menteri teknis justru lebih kuat daripada Menko. Karena itu jika menteri teknis jika sudah yakin dapat membuat pernyataan sendiri tidak perlu menunggu izin Menko terlebih dulu. Sebab, lanjut Taufiqulhadi, yang lebih tahu secara teknis adalah menteri itu sendiri, bukan Menko. Jadi, Taufiqulhadi berpendapat, Mendagri, Menlu dan Menhan tidak perlu berkoordinasi dengan Menko.
Taufiqulhadi menegaskan, kedudukan Menko sesuai UU Nomor 39/2018 tentang Kementerian Negara sama dengan menteri lainnya. Tidak ada atasan dan bawahan. Tentang Menko hanya sekali disebut dalam UU tersebut yaitu pasal 14 yang berbunyi: ”Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden dapat membentuk Kementerian Koordinasi."
Dalam Peraturan Presiden tentang Menko, hanya disebutkan tugas Menko adalah sinkronisasi dan koordinasi kebijakan. Adapun soal tanggung jawab, menteri dan menko sama-sama bertanggungjawab kepada presiden.
"Tidak ada satu kata pun yang menyebutkan menteri bertanggung jawab kepada presiden melalui Menko," terang Taufiqulhadi. (mnx)