Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 27 Agu 2015 - 11:29:58 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Tetapkan Rabu dan Kamis Jadi Hari Legislasi

66DSC_0251.JPG
Gedung DPR RI (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sejak dilantik pada Oktober tahun lalu hingga saat ini, DPR baru mengesahkan empat undang-undang (UU), yakni revisi UU MD3 dan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yakni Perppu Pilkada, Perppu Pemda dan Perppu KPK.

Untuk mengatasi hal itu, DPR akan mengurangi masa reses dari satu bulan menjadi 2-3 minggu, serta menetapkan hari Rabu dan Kamis sebagai hari legislasi. Artinya, anggota DPR diwajibkan untuk mengunakan kewenangannya dalam hal legislasi.

"Kita mengurangi reses dan untuk memprioritaskan hari legislasi Rabu dan Kamis kita akan laksanakan hari legislasi," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/8/2015).

Agus menerangkan, hal ini untuk mengejar target yang sudah ditetapkan DPR dan pemerintah sebanyak 37 UU yang akan disahkah pada 2015.

"Target ada di Prolegnas, namun masalah tercapai beberapa itu belum seluruhnya akan tercapai. Kita hanya ingin dipercepat sehingga bisa kejar ketinggalan, wlaaupun 37 akan sulit tapi mendorong sebanyak-banyak agar lebih difokuskan," kata politisi Demokrat.

Agus mengakui hari legislasi sudah berjalan di setiap komisi-komisi. Namun dirinya meminta DPR agar memprioritaskan hari legislasi tersebut untuk mengejar target 37 UU.

"Kalau masa reses dilihat dulu apakah memang diperlukan untuk masa legislasi atau tidak, tapi kalau masih bisa diuber masa sidang berikutnya ya masa sidang berikutnya," tandasnya.(yn)

tag: #hari legislasi  #prolegnas 2015  #masa reses  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement