Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 11 Sep 2015 - 14:14:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Cegah Adanya 'Permainan', PPP Siap Kawal RUU Pertembakauan

15Arsul-Sani-indra2.JPG
Arsul Sani (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fraksi PPP kubu Romahurmuzi (Romy) menyatakan akan mengawal secara langsung proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang disulkan oleh Fraksi Partai NasDem dan Golkar.

"Anggota PPP di Baleg (Badan Legislasi) akan mengawal secara langsung RUU tembakau dan akan menjadi salah satu Fraksi yang mengkritisi," kata Anggota Baleg dari PPP Arsul Sani kepada TeropongSenayan, Jumat (11/9/2015).

Arsul menegaskan, PPP akan mengusulkan agar dalam pembahasan RUU Pertembakauan juga dimasukan beberapa prinsip kesehatan karena hal itu sangat diperlukan masyarakat.

"Prinsip-pripsip kesehatan itu yang kami (PPP) akan tekankan dalam RUU tembakau," tandasnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan 159 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas 2015-2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 di antaranya menjadi RUU prioritas yang akan dibahas pada tahun ini.

Sementara itu, usulan agar RUU tentang Pertembakauan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 diajukan oleh empat fraksi yakni Fraksi PAN, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem dan Fraksi Golkar.(yn)

tag: #ruu pertembakauan  #ppp  #prolegnas 2015  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...