JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPR telah meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015, bahkan masuk dalam RUU Prioritas.
Saat ini DPR telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk menggodok RUU Pertembakauan dimaksud.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menuding, lolosnya RUU Pertembakauan dalam Prolegnas 2015 tidak lain adanya permainan dari industri rokok.
"Apa urgensinya produk tembakau sehingga harus dibuatkan dan diatur dalam sebuah RUU khusus. Tanaman padi, yang merupakan bahan pangan utama saja, tidak dibuatkan RUU Perpadian. Apakah tembakau lebih penting dari padi?," kata Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2015).
Tulus menilai, RUU Pertembakauan adalah RUU 'gado-gado' yang secara ideologis sangat kacau. Aspek kesehatan dalam RUU tersebut bahkan diusulkan oleh industri rokok. Menurut dia, sangat tidak masuk akal industri rokok akan peduli dengan bahaya rokok.
"Yang sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia adalah regulasi yang kuat dan komprehensif untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk tembakau. Bukan RUU Pertembakauan yang akan menggenjot produksi rokok, sehingga masyarakat Indonesia akan semakin sakit," ujarnya menambahkan.
YLKI mengatakan, RUU Pertembakauan menghapus beberapa pasal dalam undang-undang kesehatan yang mengatur bahaya rokok. RUU itu dinilai sebagai antiklimaks terhadap pengaturan bahaya rokok bagi kesehatan.
"RUU Pertembakauan adalah "RUU sampah" yang sangat tidak diperlukan masyarakat Indonesia. Karena RUU Pertembakauan akan membuat masyarakat Indonesia semakin sakit-sakitan, karena terus-menerus dijejali rokok."
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), rokok menyumbang 11,18 persen terhadap garis kemiskinan di perkotaan. Komoditas nonkalori itu bahkan menempati peringkat kedua penyumbang kemiskinan setelah beras dan menyumbang 9,39 persen kemiskinan di pedesaan.(yn)