JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Indonesia masih membutuhkan hukuman mati. Hal ini seperti disampaikan Anggota Komisi DPR RI III Taufiqul Hadi, seiring perdebatan hukuman mati yang mengemuka dalampembahasan RUU KUHP di DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Hukuman mati ini dibutuhkan, misalnya, diperuntukkankepada para pengedar narkoba. Hal ini, menurutnya, mengingat narkoba dapat menghancurkan generasi muda.
Ia juga menambahkan, hukuman mati juga bisa dikenakan kepada jenis kejahatan lain di Indonesia. Khususnya, bagi kejahatan yang tingkat penghancuran terhadap orang lainnya sangat besar. Misalnya seperti para pelaku pengeboman yang menewaskan puluhan sampai ratusan nyawa.
"Jadi karena itu menurut saya di Indonesia itu hukuman mati masih dibutuhkan," pungkasnya. (mnx)