SURABAYA (TEROPONGSENAYAN) -Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini - Whisnu Sakti Buanai sendiri lagi.
Hal ini diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menggugurkan pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan PAN, Rasiyo - Dhimam Abror Djuraid, Minggu (30/8/2015).
Pasangan ini gugur dalam verifikasi administratif yang tidak bisa dipenuhi. "Ada beberapa persyaratan yang tidak bisa dipenuhi pasangan calon sehingga pasangan Rasiyo dan Dhimam tidak sah," kat Ketua KPU Surabaya Robian Arifin.
Beberapa syarat administrasi yang belum dipenuhi pasangan Rasiyo dan Dhimam, antara lain, foto copy NPWP dan dokumen laporan wajib pajak. Dua persyaratan ini mestinya bisa diurus bila pasangan ini serius mencalonkan diri dalam pilkada.
Tidak dipenuhinya syarat itu maka calon wali kota Surabaya hanya ada satu, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang diusung PDI Perjuangan.
Karena hanya ada satu pasang calon, maka KPU Surabaya akan membuka pendaftaran ulang lagi 6, 7, dan 8 September 2015.
Sosialisasi pendaftaran akan dilaksanakan mulai 3 September sampai 5 September. Sedangkan Pilkada serentak jadwalnya 9 Desember 2015.(ss)