Berita
Oleh untung ss pada hari Minggu, 30 Agu 2015 - 14:15:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Lawan Gugur Sebelum Tanding, Risma-Whisnu Sendiri Lagi

26risma wisnu.jpg
Risma-Whisnu (Sumber foto : istimewa)

SURABAYA (TEROPONGSENAYAN) -Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini - Whisnu Sakti Buanai sendiri lagi.

Hal ini diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menggugurkan pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan PAN, Rasiyo - Dhimam Abror Djuraid, Minggu (30/8/2015).

Pasangan ini gugur dalam verifikasi administratif yang tidak bisa dipenuhi. "Ada beberapa persyaratan yang tidak bisa dipenuhi pasangan calon sehingga pasangan Rasiyo dan Dhimam tidak sah," kat Ketua KPU Surabaya Robian Arifin.

Beberapa syarat administrasi yang belum dipenuhi pasangan Rasiyo dan Dhimam, antara lain, foto copy NPWP dan dokumen laporan wajib pajak. Dua persyaratan ini mestinya bisa diurus bila pasangan ini serius mencalonkan diri dalam pilkada.

Tidak dipenuhinya syarat itu maka calon wali kota Surabaya hanya ada satu, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang diusung PDI Perjuangan.

Karena hanya ada satu pasang calon, maka KPU Surabaya akan membuka pendaftaran ulang lagi 6, 7, dan 8 September 2015.
Sosialisasi pendaftaran akan dilaksanakan mulai 3 September sampai 5 September. Sedangkan Pilkada serentak jadwalnya 9 Desember 2015.(ss)

tag: #calon gugur  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...