Berita
Oleh Ilyas pada hari Selasa, 01 Sep 2015 - 17:08:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Lolos Seleksi Capim KPK, Ini Respon Jimly Asshiddiqie

68jimly-asshiddiqie-bara.jpg
Jimly Asshiddiqie (Sumber foto : Bara/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Nama Jimly Asshiddiqie tidak masuk dalam daftar calon Pimpinan KPK yang diserahkan Panitia Seleksi kepada Presiden Jokowi. Dari delapan nama yang lolos, tidak terdapat nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Padahal sebelumnya jika menelisik popularitas, nama Jimly dan juru bicara KPK Johan Budi diprediksi akan melenggang mulus. Nama keduanya relatif lebih populer dibanding nama-nama lainnya. Namun ternyata hanya Johan Budi yang lolos seleksi.

Menanggapi hal tersebut, Jimly tak mempermasalahkan. Ia menyatakan ikhlas dengan keputusan Pansel calon pimpinan KPK Jilid IV tersebut.

"Alhamdulillah, kita positif saja dan nggak apa-apa tidak dipilih," katanya, Selasa (1/9/2015).

Jimly yang juga Ketua Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini mengaku bahwa ia berani mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK, karena diminta oleh sembilan Pansel calon Pimpinan KPK. Kini, Jimly menyatakan akan kembali fokus melaksanakan tugasnya sebagai Ketua DKPP.

"Sama mulianya di mana saja kita mengabdi," jelasnya. (iy)

tag: #jimly asshiddiqie  #pansel kpk  #kpk  #capim kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...