JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Banyak pasal dalam Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP yang berpotensi jadi perdebatan. RUU yang ditargetkan bisa menjadi UU 2017 itu kini sedang dalam proses pembahasan di DPR.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah adanya draf pasal 481 KUHP terkait tentang penjual alat kontrasepsi yang bisa dipidana.
Dalam draf RUU KUHP Pasal 481 disebutkan:
"Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan atau secara terang-terangan dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak sesuai kategori I."
Pidana denda kategori I itu ancamannya maksimal Rp 10 juta. Sedangkan pasal 483 RUU KUHP adalah pengecualian bagi petugas keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang dihubungi terkait draf pasal tersebut mengatakan itu draf yang diajukan pemerintah. "Tugas DPR di Komisi III untuk mengkritisi," katanya saat dihubungi TeropongSenayan, Rabu (2/8/2015).
DPR, khususnya Komisi III, justru mengharapkan masukan dari masyarakat atas RUU yang diajukan pemerintah ini. "Menurut saya ini pasal yang sudah out of date yang tidak memperhatikan sifat melawan hukum materiel sehingga harus dikritisi. Bisa dicabut atau dirumuskan ulang unsur deliknya," kata politisi PPP ini.(ss)