Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 02 Sep 2015 - 07:53:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Tawarkan Alat Pencegah Kehamilan Diancam Penjara 10 Tahun

21kondom.jpg
Kondom, salah satu alat pencegah kehamilan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Banyak pasal dalam Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP yang berpotensi jadi perdebatan. RUU yang ditargetkan bisa menjadi UU 2017 itu kini sedang dalam proses pembahasan di DPR.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah adanya draf pasal 481 KUHP terkait tentang penjual alat kontrasepsi yang bisa dipidana.

Dalam draf RUU KUHP Pasal 481 disebutkan:

"Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan atau secara terang-terangan dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak sesuai kategori I."

Pidana denda kategori I itu ancamannya maksimal Rp 10 juta. Sedangkan pasal 483 RUU KUHP adalah pengecualian bagi petugas keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang dihubungi terkait draf pasal tersebut mengatakan itu draf yang diajukan pemerintah. "Tugas DPR di Komisi III untuk mengkritisi," katanya saat dihubungi TeropongSenayan, Rabu (2/8/2015).

DPR, khususnya Komisi III, justru mengharapkan masukan dari masyarakat atas RUU yang diajukan pemerintah ini. "Menurut saya ini pasal yang sudah out of date yang tidak memperhatikan sifat melawan hukum materiel sehingga harus dikritisi. Bisa dicabut atau dirumuskan ulang unsur deliknya," kata politisi PPP ini.(ss)

tag: #ruu kuhp  #alat cegah kehamilan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 31 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebulan setelah banjir dan longsor melanda pulau Sumatera, dampaknya masih nyata dirasakan, terutama oleh keluarga prasejahtera yang menggantungkan hidup dari usaha kecil ...
Berita

Produk Nasabah PNM Ikut Membantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Di tengah keterbatasan akibat bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat secercah harapan hadir dari tangan-tangan sederhana para ...