Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 14 Sep 2015 - 13:55:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dalam RUU KUHP Dihapus

32komnas_ham_nurcholis.jpg
Ketua Komnas HAM Nurcholis (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Nurcholis mengatakan pasal 89 yang mengatur tentang hukuman mati sebaiknya dihapus karena bertentangan dengan hak hidup seseorang.

"Kalau kita kan minta jangan diatur lagi hukuman mati. Jadi, penghapusan hukuman mati itu adalah upaya kami untuk konsisten melindungi hak hidup," ujar Nurcholis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI untuk membahas revisi RUU KUHP, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Meski demikian, Nurcholis memandang kejahatan seperti terorisme dan narkoba hukumannya harus berat seperti hukuman seumur hidup. Lalu, untuk kejahatan narkoba para penegak hukum juga harus menyita kekayaannya.

“Misalnya hukuman seumur hidup. Misalkan narkoba tadi, itu harus disita kekayaannya," ungkapnya.

Nurcholis juga menyoroti persoalan pengadilan di Indonesia. Dimana, menurutnya pengadilan Indonesia belum maksimal dalam menegakkan keadilan. Karena itu, jika hukuman mati diberlakukan, ia mengkhawatirkan terjadi kekeliruan dalam putusannya. (mnx)

tag: #komnas ham  #hukuman mati  #ruu kuhp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement