Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 14 Sep 2015 - 13:55:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dalam RUU KUHP Dihapus

32komnas_ham_nurcholis.jpg
Ketua Komnas HAM Nurcholis (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Nurcholis mengatakan pasal 89 yang mengatur tentang hukuman mati sebaiknya dihapus karena bertentangan dengan hak hidup seseorang.

"Kalau kita kan minta jangan diatur lagi hukuman mati. Jadi, penghapusan hukuman mati itu adalah upaya kami untuk konsisten melindungi hak hidup," ujar Nurcholis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI untuk membahas revisi RUU KUHP, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Meski demikian, Nurcholis memandang kejahatan seperti terorisme dan narkoba hukumannya harus berat seperti hukuman seumur hidup. Lalu, untuk kejahatan narkoba para penegak hukum juga harus menyita kekayaannya.

“Misalnya hukuman seumur hidup. Misalkan narkoba tadi, itu harus disita kekayaannya," ungkapnya.

Nurcholis juga menyoroti persoalan pengadilan di Indonesia. Dimana, menurutnya pengadilan Indonesia belum maksimal dalam menegakkan keadilan. Karena itu, jika hukuman mati diberlakukan, ia mengkhawatirkan terjadi kekeliruan dalam putusannya. (mnx)

tag: #komnas ham  #hukuman mati  #ruu kuhp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...