Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 09 Sep 2015 - 14:35:41 WIB
Bagikan Berita ini :

MKD Jamin Tak Ada Intervensi dalam Penanganan Kasus Ketua DPR

32Setnov23.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik saat kehadirannya dalam kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat Donal Trump beberapa waktu lalu.

Ketua MKD Surahman Hidayat menjamin pemeriksaan terhadap Setya Novanto bebas dari intervensi pihak mana pun.

"Tidak ada intervensi di MKD sejauh ini. MKD bekerja secara fakta-fakta yang ada," kata Surahman kepada TeropongSenayan, Rabu (9/9/2015).

Politisi PKS ini pun mempersilakan bagi pihak manapun untuk melaporkan ke MKD jika dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik itu ditemukan adanya intervensi.

"MKD terdiri dari fraksi-fraksi di DPR, saya lihat sejauh ini tidak ada intervensi. Jika ada intervensi kita bisa di lakukan pengaduan lagi ke MKD," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, upaya mempersoalkan langkah Ketua DPR dan rombongan saat berkunjung ke AS dengan melaporkan ke MKD, diduga tidak sekadar pelanggaran etik. Tetapi ada upaya politik pihak tertentu yang menginginkan adanya kocok ulang pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD).(yn)

tag: #ketua dpr  #mkd  #donald trump  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...