JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu masalah pertemuan anggota DPR dari Fraksi PKB Arzetti Bilbina Setyawan dengan Komandan Komando Distrik Militer 0816 Sidoarjo Letkol Kav Risky di sebuah kamar hotel di daerah Malang.
Junimart berjanji MKD akan tetap memproses dugaan pelanggaran etika tersebut walaupun tidak ada pengaduan.
"Kalaupun benar, kita akan mengkaji di MKD sebagaimana layaknya (aturan) di MKD, boleh (diproses) tanpa aduan sepanjang ada bukti yang konkrit dan sepanjang itu menjadi konsumsi publik. Itu unsur yang harus kita kedepankan," kata Junimart di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Namun dirinya tak bisa memastikan apakah kasus ini telah melanggar kode etik anggota DPR atau tidak.
"Tentu kita memegang asas praduga tak bersalah. Kita hanya menunggu bagaimana perkembangan hasil pemeriksaan di Denpom (Detasemen Polisi Militer). Kita juga berharap (masalah) itu tidak benar," ucapnya.
Sejauh ini kata politisi PDIP, MKD belum menerima pelaporan atas kasus yang sedang melanda artis kawakan tersebut.
"Belum ada laporan tentang itu. Kita hanya mengikuti berita di media massa tentang adanya isu mengenai adanya pertemuan itu. Tentu kita akan membangun komunikasi dengan Kadispen," tuntas Junimart.(yn)