JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Agung hari ini mengeluarkan putusannya terkait sengketa Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Untuk Golkar, MA memenangkan kubu Aburizal Bakrie, sedangkan untuk PPP, MA memenangkan kubu Djan Faridz.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy menyebut putusan itu tidak serta merta langsung mengesahkan Muktamar Jakarta versi Djan Faridz. Sebab berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM, yang sah merupakan PPP hasil Muktamar Surabaya.
Berikut lima tanggapan Romy, sapaan akrabnya, pasca-putusan MA yang memenangkan kubu Djan Faridz:
1. Bahwa sampai saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan hukum sampai diterimanya salinan putusan tersebut.
2. Bahwa apapun hasil Putusan Kasasi MA, secara hukum tidak bisa digunakan sebagai dasar keabsahan kepengurusan apa yang menyebut dirinya sebagai Muktamar VIII PPP di Jakarta tahun 2014.
3. Bahwa kepengurusan hasil apa yang menyebut dirinya sebagai Muktamar VIII PPP di Jakarta tahun 2014 di bawah Djan Faridz, tidak pernah mendapatkan keabsahan dari institusi negara/lembaga manapun, termasuk oleh adanya Putusan Kasasi ini.Karenanya ybs tetap tidak berhak menyatakan dirinya, untuk dan mewakili PPP, pada tingkatan apapun.
4. Bahwa roda organisasi PPP tetap berjalan sebagaimana adanya di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP di Surabaya, sampai adanya pencabutan SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang memiliki hak berdasarkan undang-undang.
5. Menyerukan kepada seluruh fungsionaris PPP untuk tenang, tetap kompak, dan menunggu arahan selanjutnya. (iy)