JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pelanggaran Ketua DPR RI Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tidak hanya terhadap kode etik tetapi juga konstitusi.
Menurut Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Adian Napitupulu, keduanya melakukan pelanggaran konsitusi terkait hak, kewenangan dan kewajiban DPR.
"Alibi yang dilontarkan keduanya adalah menarik investor. Jika DPR bisa mencari investor atas nama negara atau atas nama DPR maka yang terjadi adalah kekacauan ketatanegaraan," ujar Adian saat dihubungi, Minggu (13/9/2015).
Menurutnya, pencari dan pengelola anggaran 100 persen hak dan kewajiban eksekutif degan seluruh jajaran dan lembaga di bawahnya.
Dia menjelaskan dalam kerja sama investasi antara negara, ada 3 pola yang dikenal berbagai negara, pertama G to G, kedua G to B dan ketiga B to B. Pola hubungan P (Parlemen) to B atau P to G sama sekali tidak pernah ada dalam sejarah parlemen dunia.
Adian menyebut, dari 10 Bab dan 428 pasal di UU No.17/2014 tentang MD3, tidak satupun pasal yang memberi hak bagi anggota maupun pimpinan DPR untuk mencari investor atas nama negara atau atas nama DPR.(ss)