JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate tidak setuju jika tunjangan anggota dewan dinaikkan.
Pasalnya, kata Johnny, anggota DPR saat ini notabene para kalangan pengusaha.
"Anggota DPR ini kan bukan orang yang susah-susah amat. Lagi pula kalau tunjangan tidak dinaikkan, tidak mati kan?" kata Johnny saat dihubugi, Rabu (16/9/2015).
Anggota Komisi XI DPR ini mengatakan, seharusnya dewan membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyrakat.
Ia menuturkan, di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang kurang baik, DPR seharusnya mendorong agar pemerintah mempercepat penyerapan anggaran pada APBN 2015.
"Di samping itu, untuk mengantisipasi dampak perekonomian yang meluas di 2016, saya kira pemerintah perlu memangkas anggaran belanja. Kemarin total usulan RAPBN itu mencapai Rp 2.121,3 triliun," ujarnya.
Pemangkasan anggaran pada RAPBN 2016, tambah dia, akibat adanya prediksi turunnya harga minyak dunia di tahun mendatang.
"Pasar Nymex memperkirakan harga minyak dunia turun menjadi 20 Dollar per barell. Kalau ini turun, suka tidak suka belanja negara harus direvisi kembali," terang Johnny.
Seperti diketahui, dalam APBN 2016 yang sudah disahkan kemarin antara pemerintah dan DPR, tunjangan anggota dewan mengalami kenaikkan dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut tunjangan DPR di APBN 2016:
1. Tunjangan kehormatan untuk, a). ketua badan/komisi sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 hanya sebesar Rp.6.6 juta, dan akan diusulkan menjadi Rp.11.1 juta; b. Untuk wakil ketua. Dari Rp.6.4 juta menjadi Rp.1,0.7 juta, dan anggota dari 5.5 juta menjadi Rp.9.3 juta.
2. Tunjangan komunikasi intensif, untuk, a. Ketua badan/komisi Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 dari Rp.16.4 juta akan diusulkan menjadi Rp.18.7 juta; b.wakil ketua dari Rp.16 juta akan menjadi Rp.18.1 juta, dan c. Anggota dari Rp.15.5 juta menjadi Rp.15.6 juta.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran untuk ketua komisi/badan sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp 5.2 juta akan menjadi 7 juta. Untuk wakil ketua komisi atau badan, dari Rp 4.5 juta akan menjadi Rp 6 juta, dan anggota DPR, dari Rp 3.7 juta menjadi Rp 5 juta.(yn)