JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rapat Panitia Kerja Komisi VI untuk menelisik kasus Pelindo II akhirnya diskors sampai waktu yang tidak ditentukan. Kendati demikian, disebutkan bahwa dalam rapat Panja tersebut sudah dihasilkan dugaan pelanggaran pada perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh Dirut Pelindo II RJ Lino kepada asing Hutchison terhadap UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Dalam rapat kali ini sudah ada benang merah. Kita akan panggil pihak-pihak lain untuk memperoleh hasil yang riil," ujar pimpinan rapat panitia kerja (Panja) kasus Pelindo II yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan di ruang rapat komisi VI DPR RI, Rabu (16/9/2015).
Senada dengan Heri, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azzam Natawijaya menengarai ada upaya pembenaran sepihak oleh Dirut Pelindo II RJ Lino. Lino menggunakan alibi peraturan pemerintah tertentu untuk menguatkan keputusannya memperpanjang kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan asing Hutchison.
"Lino itu pakai turunan UU No 17 tahun 2008, yaitu PP Nomor 61 tahun 2009 dan direvisi dengan PP Nomor 64 Tahun 2015," imbuh Azzam di ruang rapat Komisi VI DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Padahal, kata Azam, sejumlah pihak telah memberi warning bahwa perpanjangan konsesi PT JICT kepada Hutchison dapat menyalahi aturan dan UU. Menurutnya, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno, termasuk juga Kuasa Hukum Pelindo II Soemadipraja Taher mengingatkan supaya Lino tetap berpijak pada aturan dan UU.
Hanya saja, ucap Azzam, Lino tetap saja melanjutkan konsesi tanpa persetujuan Menteri Perhubungan sebagai pemegang hak otoritas konsesi sebagaimana yang diamanatkan UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
"Jadi kelihatannya ada penyimpangan, seluruh dokumen sudah bicara begitu, Pelindo ini akan mengakali wilayah pelabuhan, mereka juga ngangkangi pemerintah," tandasnya. (iy)