JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sebagian anggota DPR mengelak mendapat uang rapat. Mereka mengaku hanya menerima gaji dan tunjangan sebagai penghasilan. Namun berdasarkan dokumen, terbukti ada uang rapat ini.
TeropongSenayan memperoleh dokumen RKAKL DPR RI 2015. Pada bagian Satuan Kerja (Satker) Dewan yang anggarannya mencapai Rp 2,724 triliun itulah sebagian dialokasikan untuk uang rapat maupun uang kunjungan kerja.
Sebagian contoh pada sub bagian Pembahasan Anggaran K/L oleh Komisi dan Akuntablitas Keuangan Negara tertulis penggunaan anggaran tersebut antara lain untuk rapat-rapat dan konsinyering (lihat gambar).
Sebelumnya, seperti diakui salah seorang anggota DPR. Kepada TeropongSenayan, dia selalu menerima uang usai mengikuti kegiatan rapat-rapat. Jumlahnya berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
"Seperti di Baleg minggu lalu baru diingatkan ada uang-uang rapat Panja yang sejak Maret tidak saya ambil-ambil," ujar dia yang enggan disebutkan namanya saat berbincang dengan TeropongSenayan, Rabu (16/9/2015).
Besaran uang saku yang diterimanya variatif tergantung durasi atau lamanya waktu rapat. Selain itu antara rapat di gedung DPR dengan di luar gedung DPR juga tidak sama. Dia mengaku tidak paham apa yang membedakan besaran itu.
"Saya lihat beda-beda, tergantung berapa lama atau berapa kali rapat-rapatnya. Yang saya ingat di Baleg kemarin ada Rp 1.020.000 untuk rapat satu hari semalam, itu setelah dipotong untuk makan siang dan malam di hotel," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, di luar rapat yang bersifat rutin, dirinya juga mengaku mendapatkan uang saku lainnya. "Uang saku kunjungan selalu saya ambil setelah kunjungan selesai, kadang malah lupa gak diambil sampe diingatkan," ujar dia.(ris/b6)