Berita
Oleh Ilyas pada hari Kamis, 17 Sep 2015 - 23:28:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Kabut Asap Harus Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

11270839_620.jpg
kabut asap (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Bencana kabut asap yang terjadi di beberapa provinsi sudah masuk dalam kategori bencana nasional.

"Bencana kabut asap bukan lagi sebagai darurat asap. Tapi adalah sudah menjadi bencana nasional," kata anggota DPR RI, Muhammad Toha dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Ia menyebutkan, dijadikannya kabut asap sebagai bencana nasional karena sudah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, termasuk mengganggu transportasi laut dan darat.

"Kabut asap tersebut membuat gagalnya perjalanan baik lewat darat maupun udara sehingga berdampak pada mandegnya mobilitas orang dan barang yang pada gilirannya kegiatan ekonomi dan sosial terganggu," jelasnya.

Ditambahkannya, kabut asap itu juga berdampak buruk pada kesehatan, salah satunya adalah menimbulkan penyakit ISPA yang diderita banyak anak.

"Kabut ini terjadi karena tindakan pidana dari banyak orang yang bertujuan ekonomi," demikian Toha. (iy/an)

tag: #kabut asap  #bencana  #bencana nasional  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...