JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Bencana kabut asap yang terjadi di beberapa provinsi sudah masuk dalam kategori bencana nasional.
"Bencana kabut asap bukan lagi sebagai darurat asap. Tapi adalah sudah menjadi bencana nasional," kata anggota DPR RI, Muhammad Toha dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Ia menyebutkan, dijadikannya kabut asap sebagai bencana nasional karena sudah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, termasuk mengganggu transportasi laut dan darat.
"Kabut asap tersebut membuat gagalnya perjalanan baik lewat darat maupun udara sehingga berdampak pada mandegnya mobilitas orang dan barang yang pada gilirannya kegiatan ekonomi dan sosial terganggu," jelasnya.
Ditambahkannya, kabut asap itu juga berdampak buruk pada kesehatan, salah satunya adalah menimbulkan penyakit ISPA yang diderita banyak anak.
"Kabut ini terjadi karena tindakan pidana dari banyak orang yang bertujuan ekonomi," demikian Toha. (iy/an)