Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 18 Sep 2015 - 06:42:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Tidak Semua Calon Dubes Usulan Jokowi Punya Kemampuan

76mahfudz-siddiq.jpg
Mahfudz Siddiq (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Fraksi-fraksi di Komisi I DPR tidak bulat dalam pengambilan keputusan terhadap 33 calon dubes RI untuk negara-negara sahabat.

"Sepuluh fraksi pandangannya tidak bulat. Saya gak bisa sebut satu per satu. Dalam Tata Tertib (Tatib) disampaikan secara rahasia kepada presiden," ujar Ketua Komisi I Mahfudz Sidiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015) malam.

Mahfud menjelaskan, alasan 10 fraksi tidak bulat menyetujui 33 nama calon dubes RI tersebut dikarenakan latar belakang masing-masing dubes sangat beragam.

Sebagian calon mampu menjelaskan soal diplomasi Indonesia di luar negeri. Tapi ada juga yang tidak sehingga jadi PR (pekerjaan rumah) Kemenlu. Tujuannya agar perform capai target yang diinginkan pemerintah selama menjabat.

"Hal itulah yang ini mempengaruhi penilaian kepatutan dan kelayakan mereka sebagai calon dubes. Umumnya seperti itu. Tapi semua terserah presiden, hasil ini akan diserahkan secara tertutup," ungkapnya.

Sebanyak 33 calon dubes menjalani fit and proper test di Komisi I DPR sebelum bertugas. Mereka dari berbagai latar belakang dan Sebagian besar disebut-sebut merupakan orang pendukung Jokowi saat kampanye presiden.(ss)

tag: #calon dubes  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...