Berita
Oleh Ilyas pada hari Sabtu, 19 Sep 2015 - 19:53:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Siap Maju Capres 2019, Yusril Berharap Masyarakat Makin Cerdas

89Pemilu-2019.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2019. Ia pun berharap masyarakat bisa lebih cerdas dalam menentukan pilihan.

"Paling tidak, 2019 pemilu serentak, kami masuk ikut pemilu dulu, jadi langsung pencalonan presiden. Saya akan maju (sebagai calon presiden, red). Mudah-mudahan masyarakat lebih cerdas," kata Yusril di sela-sela Orientasi Kepengurusan PBB di Jakarta, Sabtu (19/9/2015).

Yusril menyatakan siap maju sebagai capres karena memiliki popularitas hingga ke pelosok desa.

"Banyak yang mengatakan saya hanya dikenal di kota-kota besar. Itu tidak benar, coba saja pergi ke pedalaman-pedalaman, ‎orang sudah melihat," ujarnya.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara ini juga yakin partainya mendapat tempat di tengah masyarakat. Karena terbukti sampai saat ini tidak memiliki cacat moralitas.

"Jadi ke depan kami akan tetap memertahankan, seluruh pengurus harus memegang teguh etika. Saat ini di tengah adanya perpecahan partai (di luar PBB, red), PBB diupayakan secara maksimal menjadi kekuatan alternatif," jelasnya. (iy)

tag: #Yusril Ihza Mahendra  #capres 2019  #pemilu 2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...