JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPR Masinton Pasaribu dari Fraksi PDIP akan melaporkan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini. Menurut Masinton, diduga Rini menerima sesuatu dari Lino untuk menggolkan perpanjangan konsesi pengelolaan terminal peti kemas yang selama ini dikelola anak perusahaan Pelindo II yaitu PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
"Guna menindaklanjuti informasi dan dokumen yang saya terima dari masyarakat perihal dugaan gratifikasi dari Dirut Pelindo II kepada Menteri BUMN," kata Masinton, pagi ini. Rencana kedatangannya ke gedung KPK di Jalan HR Rasun Said itu, kata Masinton, untuk mengklarifiksi informasi dan menyampaikan dokumen yang diterimanya.
Pada saat bersamaan,Serikat Pekerja (SP) JICT juga akan mendatangi gedung KPK. Mereka didampingi penasihat hukum dari Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI). Yang akan dilaporkan ke KP adalah potensi kerugian negara atas tindakan Lino tersebut. Dalam hitungan SP JICT, perpanjangan pengelolaan terminal peti kemas oleh HUtchison Port Holding (HPH) dari 2019-2039 nilai kontraknya hanya USD 215 juta.
Angka itu lebih rendah USD 28 juta dibandingkan 15 tahun silam yang nilai kontraknya USD 243 juta. "Privatisasi dan nilai konsesinya yang rendah itu jelas kental bernuansa KKN," tutur seorang anggota SP JICT yang sudah dicopot jabatannya oleh Lino. (b)
Kemarin (21/9/2015) anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengundang pengurus SP JICT. Menurut Rieke, rekan sefraksi dengan Masinton, belum lama ini Komisi IX DPR mengadakan kunjungan ke JICT. "Hingga hari ini (Senin, 21/9/2015), manajemen JICT belum menyampaikan jawaban terrtulis atas permasalahan ketenagakerjaan di JICT," tutur Rieke seperti dikutip salah seorang pengurus SP JICT.
Rieke pun turut berjuang agar kasus Pelindo II (Pelindo II Gate) itu difollow up-i DPR dengan membentuk panitia khusus (pansus) lintas komisi. (b)