Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 22 Sep 2015 - 15:52:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Masinton Enggan Ungkap Pemberi Dokumen Gratifikasi Lino ke Rini Soemarno

50Masinton-indra-tscom.jpg
Masinton Pasaribu (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu melaporkan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut PT Pelindo II RJ Lino.

Untuk membuktikan adanya dugaan gratifikasi tersebut Masinton menunjukkan kepada awak media beberapa dokumen berupa surat tanda bukti adanya uang sebesar Rp 200 juta yang telah dibelanjakan untuk pengadaan barang rumah dinas Menteri BUMN.

Namun saat wartawan menanyakan sumber informasi yang memberikan foto copian tersebut kepada Masinton, dia enggan membeberkannya.

"Ah, itu tak penting. Yang penting ini bukti. Biar selanjutnya KPK yang mempelajari," kata Masinton kepada TeropongSenayan di gedung DPRRI, Jakarta, Senin (22/9/2015).

Kendati hanya berupa berkas foto copian, namun Masinton mengaku berhak menyembunyikan bukti aslinya, yang pada saatnya akan diambil oleh KPK jika laporannya ditindaklanjuti.

"Dan bila memang terbukti adanya dugaan gratifikasi maka KPK akan mengambil berkas aslinya di dua tempat," terang dia.(yn)

tag: #gratifikasi menteri bumn  #rini soemarno  #rj lino  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...