JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu melaporkan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
Untuk membuktikan adanya dugaan gratifikasi tersebut Masinton menunjukkan kepada awak media beberapa dokumen berupa surat tanda bukti adanya uang sebesar Rp 200 juta yang telah dibelanjakan untuk pengadaan barang rumah dinas Menteri BUMN.
Namun saat wartawan menanyakan sumber informasi yang memberikan foto copian tersebut kepada Masinton, dia enggan membeberkannya.
"Ah, itu tak penting. Yang penting ini bukti. Biar selanjutnya KPK yang mempelajari," kata Masinton kepada TeropongSenayan di gedung DPRRI, Jakarta, Senin (22/9/2015).
Kendati hanya berupa berkas foto copian, namun Masinton mengaku berhak menyembunyikan bukti aslinya, yang pada saatnya akan diambil oleh KPK jika laporannya ditindaklanjuti.
"Dan bila memang terbukti adanya dugaan gratifikasi maka KPK akan mengambil berkas aslinya di dua tempat," terang dia.(yn)