JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota panitia khusus (Pansus) Pelindo II DPRRI Nizar Zahro merilis sejumlah dugaan pelanggaran Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
"Berdasarkan Hasil pendalaman Rapat Panitia Pansus Pelindo II pada tanggal 20 oktober 2015 ada beberapa dugaan pelanggaran Undang_undang yang di lakukan oleh Direktur Utama Pelindo II," ujar anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra tersebut kepada wartawan di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu malam (21/10/2015).
Berikut sejumlah dugaan pelanggaran RJ Lino II versi Pansus Pelindo II DPR:
1. Pelindo II diduga melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran meliputi pasal 82 ayat (4).Pasal 82,pasal; 344 ayat (1) ayat (2) serta penjelasannya, pasal 345 ayat (1) dan ayat (2) yang dengan tegas menjelaskan “ Ototritas yang memberikan Konsesi adalah Menteri Perhubungan”
2. Terkait dengan perjanjian atau kerja sama antara PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan PT. JICT dan PT. TPK Koja dalam pengelolaaan terminal peti kemas di pelabuhan tanjung priok, dapat disimpulkan sebagaimana berikut:
a. Perjanjian antara PT Pelabuhan II (Persero) dengan Hutchison Port holding yang ditanda tangani pada tahun 1999 untuk pengelolaan Jakarta internasional Container Terminal (JICT) selama 20 tahun sampai dengan tahun 2019 dilakukan berdasarkan UU No 21 tahun 1992 tentang pelayaran, dimana PT Pelabuhan Indonesia sebagai regulator dan Operator Pelabuhan;
b. Dengan berlakunya UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) statusnya hanya sebagai Operator dan fungsi Regulator oleh UU no 17 tahun 2008 dikembalikan kepada Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok;
Perjanjian Bisnis antara PT. Pelabuhan Indonesia II (persero) dengan Hutchison Port holding dapat dilaksanakan setelah dilakukan perjanjian konsesi antara Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Utama Priok dengan PT. Pelindo II;
c. PT. Pelindo II (Persero) sebelum melakukan kerja sama dengan pihak ketiga wajib terlebih dahulu melaporkan rencana kerjasama tersebut kepada otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok selaku Regulator;
d. Berdasarkan hasil audit BPK yang bertajuk " Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan kegiatan investasi dan biaya sejak tahun 2010 sampai dengan 2014 pada PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero)" tertanggal 5 februari 2015 dengan NOMOR: 10/AUDITAMA VII/PDTT/02/2015 ditemukan sejumlah kegiatan yang terindikasi korupsi dan merugikan keuangan negara.(yn)