JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/9/2015), untukmelaporkan dan mengklarifikasi adanya dokumen yang menyebut Menteri BUMN, Rini Soemarno telah menerima gratifikasi dari Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.Masinton mengungkapkan, berdasar dokumen yang diterimanya, Rini telah menerima barang berupa perabotan rumah dari RJ Lino senilai Rp 200 juta.
Masinton mengaku tak mengetahui adanya tindak pidana korupsi terkait penerimaan barang tersebut. Namun, Masinton menegaskan berdasar UU Tipikor setiap penyelenggara negara, termasuk Rini dilarang menerima atau memberi barang.