JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Para awak media yang biasa meliput di DPR dikejutkan dengan sebuah surat permohonan dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang ditujukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Surat tersebut berisi permintaan kepada MKD agar tidak membuka perkara pimpinan DPR tersebut ke publik. Hal ini sesuai Undang-Undang pasal 10 dan pasal 15 tentang peraturan DPR RI No 2 tahun 2015.
"Pada prinsipnya MKD mempuyai kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam penyelidikan sebelum dan sesudah sidang MKD dilaksanakan. Oleh karena itu, pimpinan memahami permintaan MKD untuk meminta keterangan kepada Setjen DPR," bunyi surat dari Fahri Hamzah yang diterima TeropongSenayan, Selasa (22/9/2015).
Tertulis juga dalam surat tersebut berbunyi: Dalam kaitannya dengan penangganan perkara, perlu diingatkan proses penanganan perkara sesuai dengan tata cara pemeriksaan pelanggar kode etik yang mengharuskan MKD dan sistem pendukungnya untuk menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan, dan tidak diperkenankan untuk dipublikasikan sampai perkara itu diputus.(yn)