Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Rabu, 23 Sep 2015 - 13:14:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Puan Disoal, Trimedya: Ini Serangan Balik dari Kasus Donald Trump

62Trimedia-Panjaitan.JPG
Trimedya Panjaitan (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani tengah disorot karena masih berstatus anggota di DPR. Sejak diangkat sebagai menteri di kabinet Jokowi-JK, anak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu masih tercatat sebagai anggota dewan dan belum ada proses pergantian antar waktu (PAW).

Ketua DPP PDIP Bidang Bagian Hukum Trimedya Panjaitan menilai, sikap yang mempermasalahkan status Puan di DPR bertendensi serangan balik.

Ia meyakini bahwa Puan dipersoalkan setelah banyak anggota Fraksi PDIP mempermasalahkan pertemuan ketua DPR Setya Novanto dengan Donal Trump di Amerika.

"Kita akan hadapi lah. Biasa lah. Ini serangan balik dari kasus Donald Trump," kata Trimedya di DPR, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Wakil ketua Komisi III ini mengatakan bahwa proses PAW terhadap Puan akan dilakukan atas otoritas kebijakan di partainya.

"PAW Puan dan Tjahjo, itu prosedur di DPP (PDIP). Puan gantinya Deputi di kantor Presiden, Darmawan Prasojo. Nah dia harus ditanyakan dulu apa bersedia. Puan dan Tjahjo nggak ada masalah, sudah mundur," tutupnya.(yn)

tag: #rangkap jabatan  #puan  #donald trump  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...