Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Rabu, 23 Sep 2015 - 13:14:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Puan Disoal, Trimedya: Ini Serangan Balik dari Kasus Donald Trump

62Trimedia-Panjaitan.JPG
Trimedya Panjaitan (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani tengah disorot karena masih berstatus anggota di DPR. Sejak diangkat sebagai menteri di kabinet Jokowi-JK, anak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu masih tercatat sebagai anggota dewan dan belum ada proses pergantian antar waktu (PAW).

Ketua DPP PDIP Bidang Bagian Hukum Trimedya Panjaitan menilai, sikap yang mempermasalahkan status Puan di DPR bertendensi serangan balik.

Ia meyakini bahwa Puan dipersoalkan setelah banyak anggota Fraksi PDIP mempermasalahkan pertemuan ketua DPR Setya Novanto dengan Donal Trump di Amerika.

"Kita akan hadapi lah. Biasa lah. Ini serangan balik dari kasus Donald Trump," kata Trimedya di DPR, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Wakil ketua Komisi III ini mengatakan bahwa proses PAW terhadap Puan akan dilakukan atas otoritas kebijakan di partainya.

"PAW Puan dan Tjahjo, itu prosedur di DPP (PDIP). Puan gantinya Deputi di kantor Presiden, Darmawan Prasojo. Nah dia harus ditanyakan dulu apa bersedia. Puan dan Tjahjo nggak ada masalah, sudah mundur," tutupnya.(yn)

tag: #rangkap jabatan  #puan  #donald trump  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...