JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Spanduk bertuliskan larangan berjualan hewan kurban dan spanduk penolakan terpasang di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Menjelang hari raya Idul Adha para pedagang hewan kurban musiman dilarang berjualan di trotoar, taman dan fasilitas umum lainnya. Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 tahun 2015 tentang larangan berjualan hewan kurban di tempat-tempat fasilitas umum.