JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi X DPRRI Dadang Rusdiana menegaskan, perguruan tinggi penyelenggara pendidikan harus memiliki izin operasional dan terakreditasi. Jika tidak memenuhi syarat, maka lembaga yang bersangkutan dapat dipidanakan.
"Ketika perguruan tinggi yang tidak memiliki izin operasional dan melakukan wisuda ilegal masuk dalam pelanggaran pasal 42 ayat 4 UU Kemenristekdikti. Sanksi pidananya paling lama 10 th penjara dan denda Rp 1 M," ujar Dadang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Belajar dari kasus Yayasan Aldiana Nusantara (YAN) yang baru saja digerebek Kemenristekdikti Sabtu, (19/9/2015) kemarin, Dadang meminta supaya dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Bahkan, ia meminta supaya kampus YAN ditutup saja.
"Ini sebuah upaya yang sangat bertentangan dengan hukum. Sekarang ini Menristekdikti sedang mendorong sekitar 50 perguruan tinggi masuk 500 perguruan tinggi dunia. Ini dengan kasus ini tercoreng," tandasnya.(yn)