Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 25 Sep 2015 - 14:09:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Komisi X Minta Pidanakan Perguruan Tinggi Penyelenggara Wisuda Ilegal

49unnamed.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi X DPRRI Dadang Rusdiana menegaskan, perguruan tinggi penyelenggara pendidikan harus memiliki izin operasional dan terakreditasi. Jika tidak memenuhi syarat, maka lembaga yang bersangkutan dapat dipidanakan.

"Ketika perguruan tinggi yang tidak memiliki izin operasional dan melakukan wisuda ilegal masuk dalam pelanggaran pasal 42 ayat 4 UU Kemenristekdi‎kti. Sanksi pidananya paling lama 10 th penjara dan denda Rp 1 M," ujar Dadang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Belajar dari kasus Yayasan Aldiana Nusantara (YAN) yang baru saja digerebek Kemenristekdikti Sabtu, (19/9/2015) kemarin, Dadang meminta supaya dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Bahkan, ia meminta supaya kampus YAN ditutup saja.

"Ini sebuah upaya yang sangat bertentangan dengan hukum. Sekarang ini Menristekdikti sedang mendorong sekitar 50 perguruan tinggi masuk 500 perguruan tinggi dunia. Ini dengan kasus ini tercoreng," tandasnya.(yn)

tag: #wisuda ilegal  #Kemenristekdikti  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

I Nyoman Parta Desak Aparat Kepolisian Usut Tuntas Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 04 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta meminta aparat kepolisian mengusut tuntas tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu ...
Berita

Ini Kata Anies Soal Beredar Partai Perubahan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anies Baswedan membantah adanya tawaran untuk pembuatan partai. Beredar di sosial media rencana pembentukan partai perubahan dengan logo burung hantu. Dari foto yang ...