JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI merayakan Hari Hak untuk Tahu se-Dunia atau International Right to Know Day (RTKD) selama dua hari, yakni Minggu dan Minggu (27-28/9/2015). RTKD juga diperingati di lebih dari 60 negara. RTKD dideklarasikan pertama kali di Sofia, Bulgaria pada 28 September tahun 2002. Sedangkan Indonesia sendiri baru memperingatinya mulai 2011.
Peringatan tahun ini diikuti oleh para komisioner dan pejabat sekretariat Komisi Informasi seluruh Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota dan peserta lainnya. Pesan yang dibawa KIP antara lain; akses informasi adalah hak setiap orang; informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian; hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik; setiap orang memiliki hak untuk mengkritisi keputusan yang merugikan.
Selain itu, lembaga publik harus proaktif menginformasikan tentang lembaganya; dan kesepuluh, hak tersebut dijamin oleh lembaga independen. Nilai-nilai tersebut di Indonesioa sudah diadopsi ke dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 serta dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Masyarakat memiliki hak untuk tahu, bertanya, mengakses, dan memohon informasi kepada badan publik, utamanya penyelenggara negara,” kata Ketua KIP Abduhamid Dipopramono. Paket kegiatan peringatan RTKDyang diadakan KIP antara lain diskusi publik dengan pembicara Mensesneg Pratikno, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki, dan dosen UI Rhenald Kasali. (b)