Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 30 Sep 2015 - 14:56:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi 'Dicuekin' Menterinya, Wakil Ketua MPR: Pecat Saja

99jokowi-marah.jpg
Presiden Joko Widodo (Sumber foto : BBC)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluapkan kekecewaannya terhadap sejumlah menteri bidang perekonomian yang tidak menanggapi instruksinya.

Pada rapat terbatas di Istana Presiden, Selasa (29/9/2015) Jokowi marah lantaran instruksinya soal pemangkasan prosedur investasi belum dijalankan kementerian terkait. Akibatnya, beberapa investor masih mendapat kesulitan untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Menangapi hal ini Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Mahyudin meminta Presiden Jokowi bertindak tegas dengan orang-orang yang tidak patuh dengan instruksi seorang presiden.

Baca juga :Kinerja Menteri Ekonomi Lamban, Jokowi Marah

"Pecat saja jika memang para tim ekonomi tidak mengikuti instruksi Presiden," kata Mahyudin saat berbincang dengan TeropongSenayan, Rabu (30/9/2015).

Mahyudin juga meminta Presiden Jokowi agar lebih tegas dalam mengawasi kinerja tim ekonomi. Pasalnya, dirinya melihat tim ekonomi saat ini tidak berkerja secara maksimal.

"Jokowi harus fokus pada ekonomi untuk saat ini. Karena dampak kenaikan nilai tukar dolar sudah berdampak pada pengusaha-pengusaha. Yang berdampak PHK besar-besaran," ungkap Mahyudin.(yn)

tag: #jokowi marah  #menteri jokowi  #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...