JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPP Partai Demokrat Andi Nurpati menuding Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu penghambat pelaksanaan Pilkada serentak.
"Putusan MK yang mengharuskan anggota DPR/DPRD harus mundur jika ikut Pilkada menyebabkan banyak anggota DPR atau DPRD yang tidak jadi ikut Pilkada," ujar Andi dalam perbincangannya dengan TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Menurut Andi, banyak anggota DPR/DPRD yang urung ikut pilkada karena mereka tidak mau kehilangan kursi di dewan. Padahal, jauh-jauh hari mereka sudah mempersiapkan diri. Bahkan sudah mendaftar ke KPU dengan dukungan koalisi partai politik.
Andi menambahkan, menjadi anggota DPR/DPRD adalah bagian dari kerja partai politik. Oleh karena itu, mestinya anggota DPR/DPRD yang menjadi calon kepala daerah tidak harus mundur.
"Kecuali kalau nanti sudah terpilih jadi kepala daerah baru mundur karena tidak boleh ada rangkap jabatan," urai Andi.
Ia menilai putusan MK dalam masalah ini sangat diskriminatif. Di satu sisi mengharuskan mundur anggota DPR/DPRD yang maju dalam pilkada, tetapi di sisi lain membiarkan kepala daerah yang ikut pilkada bertahan dalam posisinya.
Putusan MK seperti ini, menurutnya, menghambat pelaksanaan Pilkada karena mengakibatkan kader-kader partai politik yang duduk di lembaga legislatif tidak berani mengikuti Pilkada.
Pada Juli 2015 lalu, MK membatalkan pasal 7 huruf s Undang-undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dengan putusan tersebut, setiap anggota legislatif yang menjadi calon kepala daerah harus mundur.(yn)