JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai lambatnya pembuatan undang-undang (UU) di DPR bukan karena kinerja dewan yang lambat. Menurutnya, cepat atau lambatnya produk UU tergantung situasi politik.
"Jadi 37 UU itu bukan berarti akan diselesaikan secara sekaligus karena ini politik. Ada perdebatan yang cukup panjang sesuai dengan kondisi politik. UU bisa berjalan cepat bisa dilakukan dalam satu bulan, dua bulan itu tergantung politik," tegas Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (2/10/2015).
Namun dirinya mengakui dalam pembuatan UU, DPR melakukan intropeksi karena ada pelemahan tugas yang sudah di amanatkan UU. DPR berfungsi sebagai budgeting, controlling, dan legislasi serta ditambah lagi diplomasi dan representasi di parlemen.
"Dibidang pengawasan dan budgeting cukup kuat dan di dalam representasi diplomasi juga sudah mulai terlihat. Degan adanya penambahan tugas inilah yang membuat tugas DPR bertambah dan sulit diselesaikan dengan cepat," kata Fadli.
Politisi Gerindra ini juga mengakui dalam pembuatan UU bukan hanya tugas DPR, karena ada usulan dari pemerintah dan DPD.
"Pemerintah 12 UU, yang baru diajukan empat. DPR sendiri ada 26 UU kemudian ada 1 DPD. Dan dalam pembuatan UU itu DPR tidak bisa berdiri sendiri karena harus Ada persetujuan dari pemerintah, jadi ada dua kali pembahasan dengan pemerintah," katanya.
Selama setahun bekerja, DPR baru menghasilkan tiga undang-undang hasil dari pengesahan rancangan undang-undang. Padahal tahun ini DPR memiliki 39 RUU yang harus diselesaikan.
Tiga undang-undang yang sudah dihasilkan DPR masing-masing adalah Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan Undang-undang Pemerintahan Daerah. (mnx)