JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fraksi PAN akan mengusulkan supaya Komisi X DPR membentuk panitia kerja (Panja) guna merespons penonaktifan 243 kampus oleh Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
Fraksi PAN menilai penutupan izin penyelenggaraan pendidikan oleh 243 kampus tersebut perlu dievaluasi.
"Ini pembelaan dari PAN. Coba saudara bayangkan 243 kampus yang memberi izin itu Kemendiknas, dulu atau Kemendikti sekarang. Bayangkan, Kalau dari setiap kampus rata-rata mahasiswanya seribu berarti ada 243 ribu mahasiswa yang terancam. Ini yang udah protes Universitas Islam Alkhairat, Kendari, ini kampusnya mentereng, bagus dan besar," ujar politisi PAN Didik J Rachbini saat konferensi pers di ruang rapat Fraksi PAN, gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/9/2015).
Disampaikan Didik, seharusnya Kemenristek Dikti tidak asal tutup terhadap sejumlah lembaga tersebut. Menurut dia, alangkah baiknya jika kementerian tersebut mendahulukan pendekatan persuasif bagi setiap lembaga penyelenggara pendidikan.
"Harusnya Kemendikti seperti ibu. Kalau kurang dosen ya membantu. Mengasuh membimbing dan membina. Kalau ada persyaratan yang tidak terpenuhi ya dibantu. Tidak bisa sikat habis begitu. Karena saya tidak yakin, Kemendikti mendatangi kampus-kampus itu satu persatu. Semangat Kemendikti ini menghukum, menyikat habis, ini lebih parah dari militer," ucapnya.(yn)