Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 06 Okt 2015 - 22:06:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Semua Kampus yang Dinonaktifkan Akan Aktif Kembali, Asalkan ...

5ilustrasi-kampus.jpg
Ilustrasi Kampus (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) membantah telah mengumumkan 243 nama perguruan tinggi yang dinonaktifkan. Namun, kementerian yang dipimpin M Nasir itu mengakui kalau daftar nama kampus berasal dari pangkalan data pendidikan tinggi Kemenristek Dikti.

Baca juga :Inilah 243 Kampus Yang Dinonaktifkan, Kampus Mu Termasuk Ke Dalamnya?

Menurut Direktur Jenderal Kelembagaan Ristek dan Dikti Patdono Suwignjo, ada sejumlah alasan Kemenristek Dikti menilai kampus tersebut layak dinonaktifkan untuk sementara waktu. Salah satunya adalah karena pengelolanya tidak melaporkan data perguruan tinggi selama empat semester secara berturut-turut.

"Selain itu, rasio antara dosen dan mahasiswa tidak mencukupi, dan juga melakukan pendidikan di luar kampus utama tanpa izin," katanya di kantor Ditjen Dikti, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Baca juga :Ini Alasannya Kamu Masih Bisa Kuliah Walau Kampus Dinonaktifkan Oleh Kemenristek

Selain itu, kata dia, ada juga sebagian internal kampus tersebut yang dilanda konflik dan terjadi perpecahan. Sehingga perpecahan pengelolaan kampus berdampak pada keabsahan ijazah yang dikeluarkan.

"Makanya kalau ada konflik seperti itu, kita menonaktifkan kampusnya dulu, dan minta jangan lakukan wisuda, tunggu ada keputusan dari pengadilan," katanya.

Selanjutnya, tambah Dono, penonaktifan juga karena kasus kampus masih aktif, sementara yayasannya sudah tidak aktif. Sehingga Kemenristek Dikti pun menunggu yayasan baru untuk bisa mengaktifkan kembali perguruan tinggi tersebut.

"Ada juga kampus yang mengganti yayasan, namun tidak melaporkan dan juga pindah kampus namun tidak melaporkan," kata Dono.

Meski begitu, Dono memastikan bahwa semua kampus yang dinonaktifkan akan aktif kembali setelah pelanggaran mereka diperbaiki. Kemenristek Dikti, kata dia, juga tidak pernah melarang adanya kegiatan di kampus tersebut.

"Jadi, status nonaktif dicabut bila perguruan tinggi tersebut telah memperbaiki pelanggaran yang dilakukan," kata Dono.‎ (mnx)

tag: #kampus ilegal  #kampus abal-abal  #kemenristek dikti  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement