JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Jenderal Kelembagaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Patdono Suwignjo menyatakan, status nonaktif yaang diberikan kepada 243 perguruan tinggi berbeda dengan status pencabutan izin.
Menurutnya, status nonaktif bukan berarti izin operasional mereka otomatis dicabut.
"Perguruan tinggi dalam status nonaktif tidak berarti izinnya dicabut," kata Dono di kantor Ditjen Dikti, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Namun, kata Dono, setelah kampus dinonaktifkan ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan atau didapatkan oleh kampus terkait.
Kampus yang dinonaktifkan, lanjut dia, tidak bisa lagi memberikan pengusulan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan tidak bisa mengajukan penambahan program studi baru ke Kemenristek Dikti.
"Termasuk proses pengajuan sertifikasi dosen juga tidak bisa dilayani, pemberian hibah dihentikan, dan juga penyetopan pemberian beasiswa kepada mahasiswa di kampus tersebut," ujar Dono.
Meski begitu, lanjut Dono, kampus tetap bisa mengadakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa sambil menunggu perbaikan-perbaikan oleh pihak kampus.
"Kita tidak melarang melakukan kuliah, kemudian melaksanakan wisuda juga tidak, namun yang menjadi kendala, kan ijazahnya tidak layak atau civil effect dan juga kalau ada konflik perpecahan kita sarankan tidak melakukan wisuda dulu," pesan Dono. (mnx)