Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Senin, 05 Okt 2015 - 11:12:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Mendesak, Fatwa Haji Berulang Harus Segera Dikeluarkan

61haji.jpg
Pelaksanaan haji (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Imam besar Masjid Istiqlal KH Ali Mustafa Yaqub mendorong ulama dan pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan fatwa haji berulang. Fatwa tersebut dimaksudkan untuk membatasi umat Islam yang melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali dan memberi kesempatan kepada yang belum pernah pergi haji.

"Fatwa haji berulang sudah sangat mendesak saat ini," ujar Ali kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (6/10/2015).

Ali melihat ada ketidakadilan yang dialami umat Islam Indonesia dalam menunaikan ibadah haji. Di satu sisi, ada banyak orang yang dapat pergi haji berulang-ulang akan tetapi di sisi lain banyak juga yang harus menunggu belasan tahun untuk dapat melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.

Ia menambahkan, fatwa haram haji berulang bisa dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pemerintah yang direpresentasikan oleh Kementerian Agama. Dengan kebijakan ini, orang yang akan pergi haji untuk lebih dari sekali akan berpikir ulang.

Fatwa ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah haji di tanah suci. Ia mengaku sangat prihatin dengan musibah di Mina yang menelan banyak korban jiwa, termasuk 100 orang yang berasal dari Indonesia.

Pada saat yang sama, Ali Mustafa juga mendesak Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk menaikkan rasio jamaah haji masing-masing negara dari 1:1.000 menjadi 1:5.000. Jadi, jika sebelumnya kesempatan berhaji bagi tiap-tiap negara 1 orang untuk 1.000 penduduk, diubah menjadi 1 orang untuk 5.000 penduduk.

"Dengan cara ini pula kualitas pelaksanaan ibadah haji dapat ditingkatkan," pungkasnya.(yn)

tag: #haji berulang  #fatwa haji  #haji  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement