Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 05 Okt 2015 - 16:03:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Kampus Disebut Abal-abal, STIE GICI Tunjuk Yusril Jadi Kuasa Hukum

76IMG_20151005_140720.jpg
Konferensi Pers STIE GICI di Kantor Ihza dan Ihza Law Firm (Sumber foto : Alfian Risfil)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penutupan 243 kampus oleh Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) nampaknya akan berbuntut panjang.

Pasalnya, salah satu kampus yang menjadi korban dari keputusan tergesa-gesa Kementerian yang dipimpin M Nasir itu adalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) GICI, Depok.

Baca Juga :Ini Daftar 243 Kampus yang Resmi Dinonaktifkan Kemenristek Dikti, Apakah Kampus Kamu Termasuk?

Tak terima dengan keputusan tersebut, STIE GICI Depok menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk melakukan perlawanan.

"Melalui kuasa hukum kami dari Ihza dan Ihza Law Firm, kami akan melakukan klarifikasi dan bantahan kepada Kemenristek Dikti," kata Ketua Prodi Manajemen STIE GICI, Ihsan Faturrahman dalam jumpa pers di kantor Ihza dan Ihza Law Firm, Jalan Casablanka, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Menurutnya, Yayasan Nusa Jaya Depok selaku penyelenggara STIE GICI merasa keberatan kampusnya disebut abal-abal dan dinonaktifkan tanpa dasar hukum apapun.

"Kami merasa surat peringatan oleh Kemenristek Dikti dilakukan dengan cara serampangan tanpa prosedur yang jelas," katanya.

Pihak yayasan, kata dia, juga menganggap tuduhan Kemenristek Dikti seperti ramai diberitakan media, sangat merugikan mahasiswa dan telah menimbulkan keresahan yang luas bisa di masyarakat. (mnx)

tag: #kampus ilegal  #kampus abal-abal  #kemenristek dikti  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...