JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penutupan 243 kampus oleh Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) nampaknya akan berbuntut panjang.
Pasalnya, salah satu kampus yang menjadi korban dari keputusan tergesa-gesa Kementerian yang dipimpin M Nasir itu adalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) GICI, Depok.
Baca Juga :Ini Daftar 243 Kampus yang Resmi Dinonaktifkan Kemenristek Dikti, Apakah Kampus Kamu Termasuk?
Tak terima dengan keputusan tersebut, STIE GICI Depok menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk melakukan perlawanan.
"Melalui kuasa hukum kami dari Ihza dan Ihza Law Firm, kami akan melakukan klarifikasi dan bantahan kepada Kemenristek Dikti," kata Ketua Prodi Manajemen STIE GICI, Ihsan Faturrahman dalam jumpa pers di kantor Ihza dan Ihza Law Firm, Jalan Casablanka, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Menurutnya, Yayasan Nusa Jaya Depok selaku penyelenggara STIE GICI merasa keberatan kampusnya disebut abal-abal dan dinonaktifkan tanpa dasar hukum apapun.
"Kami merasa surat peringatan oleh Kemenristek Dikti dilakukan dengan cara serampangan tanpa prosedur yang jelas," katanya.
Pihak yayasan, kata dia, juga menganggap tuduhan Kemenristek Dikti seperti ramai diberitakan media, sangat merugikan mahasiswa dan telah menimbulkan keresahan yang luas bisa di masyarakat. (mnx)