Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 05 Okt 2015 - 21:02:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Didampingi Yusril, STIE GICI Siap “Melawan” Hingga Ke PTUN

7IMG_20151005_135213.jpg
Konferensi Pers STIE GICI di Kantor Ihza & Ihza Law Firm (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tak terima dengan tuduhan Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) yang menyebut Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) GICI Depok melakukan pelanggaran terhadap standar atau pedoman akademik‎, pihak STIE GICI bersiap-siap untuk 'bertarung' maju ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN).

"Kami sudah melakukan evaluasi internal melalui Ihza & Ihza Law Firm pimpinan Prof Yusril sebagai kuasa hukum untuk maju ke PTUN dan PN," kata Ketua Prodi Manajemen STIE GICI, Ihsan Faturrahman, dalam jumpa pers di Casablanka, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Menurut Ihsan, ‎penyebutan STIE GICI melakukan manipulasi data akademik adalah tidak berdasar hukum, karena dalam tuduhan tersebut tidak disertai oleh pasal atau norma hukum yang mendasarinya.

Ia menjelaskan, keberadaan kampus GICI di Bekasi, Jakarta dan Bogor bukan merupakan Perguruan Tinggi baru. Namun merupakan satu kesatuan perizinan dengan GICI induk di Depok, karena masih di dala‎m satu domisili Perguruan Tinggi.

Hal tersebut berdasarkan Permendiknas RI No 20 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi di luar domisili Perguruan Tinggi, Pasal 1 ayat (1) yang menyebut Domisili Perguruan Tinggi adalah wilayah kebupaten/kota tempat penyelenggaraan Perguruan Tinggi yang ditetapkan dalam ijin pendirian dan kabupaten/kota 'perbatasan langsung'‎ dengan tempat penyelenggaraan PT terkait.

Ihsan menyebut, luas area kampus GICI rinciannya adalah kampus di Depok (gedung 3 lantai), kampus di Jakarta (gedung 4 lantai), kampus di Bekasi (gedung 2 lantai), dan kampus di Bogor (gedung 3 lantai).

"Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Jabodetabek merupakan satu kesatuan wilayah yang berbatasan langsung," tegas Ihsan.

Oleh karena itu, lanjut Ihsan, Yayasan Nusa Jaya Depok selaku penyelenggara STIE GICI merasa keberatan kampusnya disebut abal-abal dan dinonaktifkan tanpa dasar legal hukum yang jelas.

"Kami merasa surat peringatan oleh Kemenristek Dikti dilakukan dengan cara serampangan tanpa prosedur yang jelas," katanya.

Namun, sebelum itu, Ihsan menyebut pihaknya akan terlebih dahulu menyampaikan surat keberatan untuk mempertanyakan dasar hukum penonaktifan dan prosedur penonaktifan.

"Surat ini menjadi teror bagi kami. Mahasiswa kami resah, seakan-akan kampus kami abal-abal. ‎Padahal tidak ada kasus apapun terkait pelaksanaan proses belajar mengajar," ungkapnya.

Atas dasar itulah, Ihsan meminta agar para mahasiswanya tidak khawatir, dengan tetap menjalankan proses belajar mengajar dengan normal.

"Kita ingin menyampaikan kepada seluruh mahasiswa di STIE GICI agar tetap tenang dan melanjutkan proses belajar mengajar seperti biasa. Tidak ada sedikitpun yang berubah, semuanya berjalan normal," tegas Ihsan. (mnx)

tag: #kampus ilegal  #kampus abal-abal  #kemenristek dikti  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement