JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) GICI Depok, Yusril Ihza Mahendra menyebut, Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) ceroboh dalam mengeluarkan surat peringatan untuk STIE GICI.
Menurutnya, tuduhan Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti yang ditujukan kepada GICI telah melanggar UU No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, PP No 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
"Kemenristek Dikti tidak menunjuk satu pun pasal hukum yang dilanggar oleh GICI, sehingga tuduhan tersebut tidak jelas, kabur dan menyesatkan," kata Yusril dalam jumpa pers di kantornya, Casablanka, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Ia mengatakan, selama ini Kampus GICI sudah melahirkan ribuan sarjana dan tidak pernah melakukan pelanggaran apapun, termasuk ijazah palsu. Namun, secara sepihak Kemenristek Dikti mengeluarkan surat peringatan tanpa menyebut penyebab keluarnya surat tersebut.
“Kami sudah mempelajari surat peringatan dari Kemenristek Dikti, tapi surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum apapun," tegas Yusril.
Yusril melanjutkan, ”Anehnya, judul suratnya peringatan, tetapi isinya mewajibkan menutup perkuliahan, mencabut ijazah, dan menonaktifkan proses belajar-mengajar.”
Karena itu, Yusril memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim surat keberatan kepada pemerintah dan akan meminta surat tersebut dicabut.
"Kami akan menyampaikan surat keberatan," ujar Yusril. (mnx)