JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah dan DPR saat ini berencana membahas rancangan undang-undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
"(Uang) Yang hasil korupsi, pelarian modal, pengemplang pajak, uangnya dilaporkan kepada otoroitas keuangan dan otoritas fiskal dan dimasukkan ke Indonesia. Maka nanti diampuni," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) dari PDIP Hendrawan Supratikno di gedung Parlemen, Senayan, Rabu (7/10/2015).
Hendrawan menyatakan, RUU tersebut tak memandang dari mana asal-usul kejahatan uang tersebut. Namun demikian yang menjadi tujuan utama adalah agar duit tersebut bisa kembali ke negara.
"Ini upaya meniadakan tuntutan pidananya. Sekarang kita mau bersikukuh menjadi malaikat atau menerima uang itu? Kalau kita bersikukuh menjadi malaikat, negara lain bertepuk tangan, nanti luar negeri mempersilakan setan-setan datang ke Singapura untuk menyimpang uangnya," tutur Hendrawan.
Bila nanti uang dari luar negeri bisa didapatkan, terang dia, maka itu bisa mengurangi desakan untuk berhutang ke luar negeri. Pengampunan pajak seperti ini harus dilakukan agar para koruptor mau mengembalikan uangnya ke negara. Bila tidak diampuni, mereka tak akan mau mengembalikan uangnya.
"Kalau tidak diampuni, mereka akan terus bergentayangan di luar negeri," cetusnya.
Namun, jelas dia, tak semua dana hasil kejahatan bisa dikenakan pengampunan bila uangnya dikembalikan ke negara. Dana terkait kejahatan terorisme, human traficking, dan kejahatan narkoba pelakunya tidak akan diampuni.(yn)