Berita
Oleh Ilyas pada hari Kamis, 08 Okt 2015 - 11:51:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi, Jangan Sampai Petieskan Kasus Kondensat

72polisi.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penanganan kasus minyak mentah (kondensat) bagian Negara diminta jangan sampai mandeg. Ini mengingat kerugian Negara dalam penjualan kondensat tersebut mencapai hingga triliunan rupiah.

“Kasus kondensat layak menjadi prioritas penanganan Mabes polri. Kasus besar dan menyita perhatian publik harus juga mendapat perhatian besar. Jangan sampai kasus kondensat di peti es-kan,” kata Direktur eksekutif Indonesia Budget Control Akhmad Suhaimi, dalam keterangannya, Kamis (8/10/2015).

Menurutnya, nama Raden Priyono yang merupakan bekas Kepala BP Migas dan Deputi Pengendalian Komersial BP Migas (sekarang SKK Migas) harus bertanggungjawab dalam tata kelola penjualan kondesat periode 2009-2013.

Ia menilai, sebagai pucuk pimpinan BP Migas, Raden Priyono mengetahui ketidakberesan penjualan kondensat. Oleh karenanya, Bareskrim Polri jangan mengabaikan fakta yang ada dan jangan takut siapa pun bekingnya.

Dugaan korupsi penjualan kondesat bagian Negara ini berawal dari kebijakan BPMIGAS yang menjual jatah Negara pada perusahaan luar. Dari 61 kali lelang, sebanyak 17 perusahan yang mendapat jatah kondensat bagian negara, dan hanya satu perusahaan yang berdomisili di Indonesia, selebihnya perusahaan asing.

“Jelas ini melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 dan PP Nomor 35 Tahun 2004 serta melanggar Surat Keputusan Kepala BPMIGAS Nomor: Kpts 20/BP00000/2003-S0 tentang Tata Cara Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara,” jelasnya.

“Demikian juga BP Migas/SKK Migas ketika itu menjual kondensat bagian Negara dengan system putus, padahal dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2004 PBMIGAS/SKK Migas mempunyai kewenangan menentukan harga jual.”

Perlu diketahui, jumlah lifting minyak mentah dan kondensat bagian Negara selama kurun waktu Tahun 2009-2013 yang diolah dalam negeri sebanyak 152,353,941.70 BBL setara USD 13,157,402,792.40, adapun yang diolah kilang dalam negeri sebanyak 744,006,296.03 BBL setara USD 70,968,749,094.31. (iy)

tag: #kasus kondensat  #polisi  #ibc  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement