JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gonjang-ganjing terkait revisi UU KPK makin meruncing di tengah publik. Apalagi setelah adanya salah satu pasal dalam draft revisi UU KPK yang menyebutkan agar KPK dibentuk hanya dalam masa 12 tahun.
Dalam beberapa hari terakhir, DPR menjadi 'obyek' kritik terhadap rencana revisi UU KPK tersebut. Namun ternyata, berdasarkan data yag berhasil dihimpun TeropongSenayan, usulan UU KPK tersebut berasal dari eksekutif yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Bahkan hal tersebut dikuatkan dengan adanya logo kepresidenan yang tertera dalam draft revisi UU KPK tersebut.
Tak hanya itu, diketahui draft tersebut berasal dari pemerintah juga diperkuat dengan keterangan sejumlah anggota Baleg DPR RI yang tidak tahu adanya salah satu pasal yakni pasal 5 yang memberikan tenggat waktu pada KPK selama 12 tahun saja.
Misalnya saja, anggota Baleg dari Fraksi PPP, Arwani Thomafi mengaku dirinya tidak setuju dengan adanya pasal 5 dalam draft revisi UU KPK.
"Saya tidak setuju usulan point yang usia KPK 12 tahun. Saya tidak tahu draft itu dari mana dan siapa yang buat. Saya enggak tahu sebelumnya soal draft itu," kata dia kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Masalahnya, lanjut dia, hingga saat ini belum ada pembahasan hingga level substansi.
"Jika itu nanti diusulkan, saya tidak setuju. Wong saya enggak setuju draft yang itu," tandas dia.
Senada dengan Arwani, salah satu anggota Baleg lainnya dari Fraksi Partai Hanura, Djoni Rolindrawan. Ia pun merasa aneh dengan adanya salah satu pasal yakni pasal 5 dalam darft revisi UU KPK tersebut.
"Saya kira keliru, fraksi saja belum mengirim Daftar Inventarisasi Masalah, bagaimana draft RUU sudah jadi dan beredar. Dari siapa tuh? Layak ditanyakan kepada sumber yang memberi draft pertama kali, jadi buat gaduh," ujarnya.
Djoni juga mengaku tidak mengetahui adanya salah satu pasal yang menyebutkan KPK dibentuk dalam masa 12 tahun saja.
"Saya tidak tahu sumber yang memberikan usulan yang beredar sekarang bahkan tahunya dari media, jadi draft tersebut sebaiknya tidak dijadikan referensi," tandas dia.
Bahkan, Djoni sepakat jika pasal 5 dalam draft revisi UU KPK tersebut merupakan pasal yang tidak jelas asal usulnya.
"Setuju itu pasal siluman," jelasnya. (iy)